Tempo Dua Hari, Bawaslu Bengkulu Utara Periksa 2 Kasus Pelanggaran Kampanye

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dalam tempo dua hari ini Selasa dan Rabu (26-27/2), telah melakukan pemeriksaan atas dua kasus berbeda pelanggaran Kampanye. Yakni, kasus adanya dukungan terhadap moncong merah, di wilayah desa Gembung Raya oleh Bupati Bengkulu Utara, selaku Ketua PDIP BU, dan kasus dugaan pelanggaran kampanye, yang memanfaatkan fasilitas program Kesehatan pemerintah BPJS.

Baca : Kasus APK Putra Raja Bengkulu Utara, Terancam Kadaluarsa

Diketahui, pada hari Rabu (27/2) pihak Bawaslu Bengkulu Utara, juga melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dimintai keterangan, terhadap 3 orang. Yakni, Caleg DPRD Bengkulu Utara berinisial RR, kepala BPJS Arga Makmur dan warga Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten BU.

Usai pemeriksaan, Kepala BPJS Arga Makmur Nanang, ketika dimintai keterangan atas pemanggilan yang dilakukan pihak Bawaslu BU, enggan untuk menjawab. Karena, ketika ditanya penggilan ini atas undangan apa, Nanang menjawab tidak tahu.

“Saya belum tahu mas, saya datang kesini karena adanya undangan dari pihak Bawaslu. Untuk perihalnya, saya juga belum tahu,” terangnya.

Caleg-DPRD-Bengkulu-Utara-Naik-Becak
Tampak Caleg DPRD BU menaiki becak pasca di periksa

Usai Diperiksa, Caleg DPRD Bengkulu Utara Naik Becak

Begitu juga, ketika awak media meminta konfirmasi dengan Caleg DPRD BU, RR, usai menjalani pemeriksaan, juga terkesan irit bicara dan enggan untuk mengemukakan apapun, soal kedatangannya di Bawaslu BU.

“Saya nggak bisa jawab apa-apa mas, silahkan di tanya aja ke pihak Bawaslu BU,” singkatnya berlalu menaiki Becak Motor.

Ketika awak media, mengkonfirmasi dengan pihak Bawalsu BU, Tugiran dari Komisioner Divisi Penindakan, mengemukakan. Bahwa, Kepala BPJS diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, atas adanya informasi Caleg DPRD BU, yang membagikan Kartu KIS Kesehatan.

“Hari ini, ada 3 orang yang dimintai keterangan salah satunya Caleg,” beber Tugiran.

Tugiran juga menyampaikan, pemanggilan ini untuk menindaklanjuti informasi atas dugaan pelanggaran kampanye. Disinyalir, RR membagi-bagikan kartu BPJS, beserta bahan kampanye berupa kalender, disalah satu rumah warga di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Besok kita panggil saksi yang lainnya,” pungkasnya.

Periksa Yang Terkait, Dukungan Moncong Merah

Sementara itu, pada hari Selasa (26/2), pihak Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 orang Panwascam Kecamatan Napal Putih, dan 1 orang Panwas Desa Gembong Raya. Terkait, dengan adanya dugaan aksi saling dukung mendukung, antara masyarakat terhadap salah satu partai politik, pada acara peresmian Polindes Gembong Raya, 16 Februari 2019 lalu, yang dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian.

Usai pertemuan, antara Bawaslu dan Panwascam Napal Putih, serta Panwas Desa Gembong Raya tersebut. Tri Suyanto, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu menjelaskan, dalam pertemuannya. Pihaknya, melakukan pendalaman dan investigasi terhadap panwascam dan panwas desa, atas adanya dugaan kampanye gelap tersebut.

“Setelah kami mengumpulkan keterangan, dari teman-teman kecamatan. Kami, akan melakukan pleno, apakah ini memang benar adanya dugaan tersebut atau tidak,” sampai Tri Suyanto.

Namun, saat ditanya keterangan apa yang didapat dari investigasi, terkait hal tersebut, dan apa isi daripada form “A” Panwascam maupun Panwas Desa, pada saat pelaksanaan kegiatan Polindes, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.

“Kami tidak bisa menyampaikan itu, setelah ini kami akan mengadakan pleno. Yang jelas, isi form A itu, bukan hanya keterangan dari Panwas. Namun, juga ada keterangan-keterangan dari pihak lain. Kalau memang benar adanya, kami akan tuntaskan. Namun, kalau ini tidak memenuhi unsur, kami tidak akan melanjutkan,” tutup Tri Suyanto.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment